Pengenalan Sistem Informasi Desa (SID)

Oleh:   Alfian febriantoro Alfian febriantoro   |   12/28/2017 11:02:00 PM

Sistem Informasi Desa (SID)


Pasal 86
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Sumber : UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa

PENGERTIAN

Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Aplikasi Teknologi Sistem Informasi Desa tentunya berhubungan dengan data-data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berisi tentang data Nomor Induk Kependudukan - NIK dan Nomor Kepala Keluarga. Jadi Sistem Informasi untuk Desa adalah sistem yang mengawal banyak hal dalam pelayanan kependudukan salah satu aspeknya adalah keakuratan dan kecepatan dalam pelayanan publik di Desa.

LATAR  BELAKANG

Mewujudkan desa go Online yang mewujudkan penduduk desa dapat mengakses informasi desa melalui internet.


PROSES TAHAPAN PENGERJAAN

1. Bentuk tim kerja bersama pemerintah desa
2. Diskusikan basis data apa saja yang diperlukan untuk warga
3. Himpun data kependudukan warga dari Kartu Keluarga (KK)
4. Dapatkan aplikasi softwarenya di https://github.com/eddieridwan/OpenSID/releases
5. Install aplikasi software SID di komputer desa
6. Entry data penduduk ke SID
7. Basis data kependudukan sudah bisa dimanfaatkan
8. Diskusikan rencana pengembangan SID sesuai kebutuhan desa

9. Sebarluaskan informasi desa melalui beragam media untuk warga

HASIL YANG DIDAPATKAN

Memperluas jangkauan informasi para penduduk desa untuk mengakses data menggunakan SID

REFERENSI : https://www.jogloabang.com/book/export/html/153

Tampilkan Komentar